Dokumentasi

BAZNAS RI Resmikan BMD di Sarolangun, Bantu Usaha Mustahik melalui Pembiayaan Modal Tanpa Bunga

03/12/2025 | BAZNAS RI

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama BAZNAS Kabupaten Sarolangun resmi meluncurkan program BAZNAS Mikrofinance Desa (BMD) di Kabupaten Sarolangun, Jambi, untuk meningkatkan ekonomi mustahik  melalui dukungan akses modal usaha dan pengembangan usaha mikro.

Peluncuran BMD ini diselenggarakan di Kantor BMD Sarolangun, Rabu (3/12/2025), yang dihadiri oleh Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., Wakil Ketua I DPRD Sarolangun Cik Marleni, SE., Bupati Sarolangun H. Hurmin., Ketua BAZNAS Provinsi Jambi Muhammad Amin, S.KM, M.Kes., Ketua BAZNAS Kabupaten Sarolangun Drs H Ahmad Zaidan, beserta jajarannya, serta Penerima bantuan modal dari BMD Sarolangun.

Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA menegaskan, mikrofinance berbasis desa tersebut hadir sebagai solusi akses permodalan bagi masyarakat kurang mampu yang ingin memulai ataupun mengembangkan usahanya, namun terkendala biaya.

Kiai Noor menjelaskan, seluruh skema pembiayaan BMD menerapkan prinsip al-Qardh al-Hasan, yakni pembiayaan tanpa bunga dan tanpa orientasi keuntungan. “Model pembiayaan ini murni untuk membantu para pelaku usaha mikro. Tidak ada bunga sama sekali, sehingga mereka dapat berkembang tanpa terbebani,” kata Kiai Noor.

Lebih lanjut, Kiai Noor memaparkan perkembangan BMD Sarolangun, yang menjadi titik ke-21 sejak akhir 2023. Program tersebut telah menyalurkan dana awal sebesar Rp1,2 miliar untuk 498 mustahik. Dana yang telah kembali kemudian digulirkan lagi sebesar Rp1,1 miliar bagi 231 mustahik lama dan 196 mustahik baru.

“Alhamdulillah, dana bergulir ini sudah dimanfaatkan dengan baik oleh para mustahik. Total dana yang berhasil disalurkan mencapai Rp2,3 miliar untuk 694 mustahik baru dan 231 mustahik lama. Ini menunjukkan bahwa mekanisme dana bergulir berjalan efektif dan diterima baik oleh masyarakat. Tidak ada bunga, jika suatu saat mereka ingin bersedekah dari hasil usahanya, itu menjadi infak yang kembali dikelola BAZNAS,” ujarnya.

Ia menambahkan, dasar syariah program ini mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 71 Tahun 2023 tentang penyaluran dana zakat dengan Qardhul Hasan. "Dengan landasan tersebut, BAZNAS memastikan bahwa seluruh mekanisme BMD berjalan sesuai ketentuan syariah," jelasnya.

Kiai berharap, dengan semakin bertambahnya titik lokasi BMD, termasuk di Kabupaten Sarolangun ini, diharapkan menjadi alternatif bagi mustahik dalam memperoleh akses modal usaha. “Banyak UMKM terjebak pinjaman berbunga tinggi. Dengan BMD, kita membantu mereka bangkit tanpa beban riba,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Sarolangun Hurmin mengatakan atas nama Pemerintah Kabupaten Sarolangun mengapresiasi adanya BAZNAS Mikrofinance Desa ini dalam rangka membantu masyarakat yang kurang untuk mendapatkan modal usaha sehingga kedepannya bisa meningkatkan produktivitas UMKM di wilayah Kabupaten Sarolangun dalam mewujudkan Sarolangun Maju.

“Kami menyambut baik program ini. Pinjaman tanpa bunga sangat membantu masyarakat kurang mampu yang ingin berusaha tanpa harus berhadapan dengan rentenir dan di Provinsi Jambi baru ada dua kantor BMD ini, salah satunya di Kabupaten Sarolangun,” katanya.

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Sarolangun siap bersinergi penuh agar program BAZNAS terus berkembang dan memberi dampak luas bagi ekonomi kerakyatan.

Sejak 2018 hingga Desember 2025, BAZNAS telah menginisiasi 31 titik BMD yang tersebar di 19 provinsi dan menjangkau sekitar 14 ribu kepala keluarga. Dari dana bergulir, tambahan penyaluran telah menjangkau sekitar 6 ribu kepala keluarga (KK) sehingga total manfaatnya diterima oleh sekitar 20 ribu mustahik pelaku usaha mikro.

KABUPATEN SAROLANGUN

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12