Dokumentasi
BESARAN ZAKAT FITRAH DAN FIDYAH 1446 H / 2025 M UNTUK KABUPATEN SAROLANGUN DITETAPKAN
20/02/2025 | Humas BAZNAS Kab. SarolangunSAROLANGUN - BAZNAS Kabupaten Sarolangun menggelar rapat penetapan nilai zakat fitrah dan fidyah Kabupaten Sarolangun tahun 1446 H / 2025 M bersama Kementerian Agama Kabupaten Sarolangun, Disperindag, UMKM dan Koperasi Kabupaten Sarolangun dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sarolangun pada Kamis, 20 februari 2025 di Kantor BAZNAS Kabupaten Sarolangun.
Ketua BAZNAS Kabupaten Sarolangun, Drs. H. Ahmad Zaidan.D, M.M menjelaskan, bahwa rapat ini bertujuan untuk menentukan besaran zakat fitrah dan fidyah di Kabupaten Sarolangun yang tentunya akan menjadi keputusan bersama sebagai acuan bagi masyarakat Kabupaten Sarolangun dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah pada tahun 1446 H/2025 M.
Berdasarkan rapat bersama ini, dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif, maka ditetapkan bahwa besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan umat Islam di Kabupaten Sarolangun pada Ramadan 1446 H / 2025 M ini ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok serendah-rendahnya 2,5 Kg atau 3,5 liter per jiwa. Beras atau makanan pokok dapat diganti dalam bentuk uang senilai dengan jenis beras yang dimakan sehari-hari , yaitu :
a. Beras kualitas tinggi senilai : Rp. 45.000,- per jiwa
b. Beras kualitas sedang senilai : Rp. 40.000,- per jiwa
c. Beras kualitas rendah senilai : Rp. 30.000,- per jiwa
Kabid Perdagangan Disperindag, UMKM dan Koperasi Kabupaten Sarolangun, Mahbubah, SE mengatakan bahwa nilai zakat fitrah dalam bentuk uang diatas adalah berdasarkan data harga beras hasil survei terbaru yang dilaksanakan oleh Disperindag, UMKM dan Koperasi Kabupaten Sarolangun. Juga berdasarkan survei harga beras yang dilaksanakan oleh BAZNAS Kabupaten Sarolangun.
Sementara itu, untuk besaran fidyah dibayarkan sebesar 1 mud (0,7 Kg) beras atau makanan pokok. Fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk uang serendah-rendahnya senilai Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah) per jiwa per hari. Terkait nilai fidyah, perwakilan dari Kementerian Agama Kabupaten Sarolangun, Drs. H. Amirudin, M.Pd.I yang menjabat sebagai Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf (ZAWA) mengatakan bahwa nilai fidyah Rp.30.000 itu adalah nilai serendah-rendahnya, jika diatas itu, maka itu lebih baik dan manfaat.
Wakil Ketua Umum MUI Kabupaten Sarolangun, Erick Abdullah, S.Ag menyatakan siap mendorong dan mendukung serta mensosialisasikan besaran zakat fitrah dan fidyah yang ditetapkan dalam rapat ini.
Untuk penunaian dan penyaluran zakat fitrah dianjurkan melalui Amil Zakat Fitrah di Masjid atau Mushalla yang ditugaskan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa/ Kelurahan yang telah diberntuk oleh BAZNAS Kabupaten Sarolangun. Sementara untuk pembayaran fidyah dapat diserahkan kepada UPZ Desa/ Kelurahan atau langsung ke BAZNAS Kabupaten Sarolangun dengan alamat Gedung LPTQ Lantai II, Komplek Perkantoran Gunung Kembang, Kelurahan Sarolangun Kembang Kecamatan Sarolangun.
