Dokumentasi
BAZNAS Kab. Sarolangun Gelar Rapat Penetapan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Kabupaten Sarolangun Tahun 1447 H/2026 M
12/02/2026 | Ahmad KafrawiSarolangun - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sarolangun telah melaksanakan Rapat Penetapan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Kabupaten Sarolangun Tahun 1447 H / 2026 M pada Kamis, 12 Februari 2026 di Kantor BAZNAS Kabupaten Sarolangun. Rapat tersebut dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Sarolangun, H. Muhammad, M.Si sekaligus sebagai Sekretaris MUI Kabupaten Sarolangun, Ketua BAZNAS Kabupaten Sarolangun, Drs. H. Ahmad Zaidan.D, M.M beserta unsur pimpinan, Muhammad Deni dari Bagian Kesra, Mahbubah, S.E dari Disperindag, UMKM dan Koperasi Kabupaten Sarolangun dan Drs. H. Suaidi dari Kemenag Kabupaten Sarolangun.
Penetapan besaran zakat fitrah mengacu pada Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif, serta Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022 tentang hukum terkait masalah-masalah Zakat Fitrah. Selain itu, keputusan juga mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta harga eceran beras di wilayah Kabupaten Sarolangun.
Berdasarkan hasil rapat tersebut, ditetapkan beberapa ketentuan sebagai berikut:
1. Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Sarolangun Tahun 1447 H/2026 M ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok serendah-rendahnya 2,5 Kg atau 3,5 liter per jiwa.
2. Zakat Fitrah dalam bentuk beras atau makanan pokok sebagaimana di atas dapat diganti dalam bentuk uang senilai sebagai berikut :
- Beras kualitas tinggi senilai : Rp. 50.000,- per jiwa
- Beras kualitas sedang senilai : Rp. 45.000,- per jiwa
- Beras kualitas rendah senilai : Rp. 35.000,- per jiwa
3. Besaran Fidyah di Kabupaten Sarolangun Tahun 1447 H/2026 M ditetapkan sebesar Rp60.000,- (enam puluh ribu rupiah) per jiwa per hari (tiga kali makan).
BAZNAS Kabupaten Sarolangun juga mengajak seluruh umat Muslim, khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Sarolangun, untuk menyalurkan zakat, infak dan sedekah melalui BAZNAS Kabupaten Sarolangun, UPZ Kecamatan, UPZ Desa, serta UPZ Masjid/ Mushalla, guna mendukung pengelolaan dan pendistribusian zakat yang amanah, transparan, dan tepat sasaran.
Dengan ditetapkannya besaran zakat fitrah dan fidyah ini, diharapkan masyarakat dapat melaksanakan kewajiban zakat secara tertib sesuai dengan ketentuan syariat Islam serta peraturan yang berlaku.